Musyawarah Penataan Makam di Mintobasuki Hasilkan Sejumlah Poin Kesepakatan

09 Agustus 2024
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 156 Kali
Musyawarah Penataan Makam di Mintobasuki Hasilkan Sejumlah Poin Kesepakatan

Mintobasuki-Gabus.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Mintobasuki Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menggelar musyawarah di Balai Desa Mintobasuki, Rabu (7/8/2024).

Musyawarah yang membahas tentang penataan makam Desa Mintobasuki tersebut turut dihadiri perwakilan lembaga desa mulai dari Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMD dan tokoh agama.

Kepala Desa Mintobasuki Saryadi menyampaikan, berdasarkan musyawarah tentang penataan makam di wilayahnya tersebut, terdapat sejumlah persetujuan dan hasil musyawarah.

"Yaitu yang pertama, tidak diperbolehkan membangun makam dalam bentuk apapun. Lalu, pathok tidak dibatasi ukuran yang penting dari kayu. Kemudian, tidak boleh mengurug makam", ungkapnya.

Selain itu, bagi warga yang sudah terlanjur mengurug makam, maka terpaksa dibiarkan dulu. Selanjutnya, warga tidak diperkenankan memberi andang pada makam, yang sudah terlanjur juga dibiarkan dulu.

"Yang terakhir, boleh menanam tanaman hias di makam selain tanaman yang ukuran besar", tegasnya.

Pihaknya bersama para perwakilan lembaga juga menyepakati bahwa akan ada sanksi yang melanggar aturan hasil musyawarah. Yaitu, jika ada yang mengganti pathok makam, maka akan dicabut dan jika ada yang mengurug makam, maka akan diratakan. Selain itu, juga akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.000 yang mana nantinya akan masuk kas desa.

"Dan setelah ada hasil musyawarah ini pemerintah desa akan membuat Perdes sebagai aturan dasar desa untuk pedoman ke depannya", pungkasnya.

PATI - Pemerintah Desa (Pemdes) Mintobasuki Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menggelar musyawarah di Balai Desa Mintobasuki, Rabu (7/8/2024).

Musyawarah yang membahas tentang penataan makam Desa Mintobasuki tersebut turut dihadiri perwakilan lembaga desa mulai dari Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMD dan tokoh agama.

Kepala Desa Mintobasuki Saryadi menyampaikan, berdasarkan musyawarah tentang penataan makam di wilayahnya tersebut, terdapat sejumlah persetujuan dan hasil musyawarah.

"Yaitu yang pertama, tidak diperbolehkan membangun makam dalam bentuk apapun. Lalu, pathok tidak dibatasi ukuran yang penting dari kayu. Kemudian, tidak boleh mengurug makam", ungkapnya.

Selain itu, bagi warga yang sudah terlanjur mengurug makam, maka terpaksa dibiarkan dulu. Selanjutnya, warga tidak diperkenankan memberi andang pada makam, yang sudah terlanjur juga dibiarkan dulu.

"Yang terakhir, boleh menanam tanaman hias di makam selain tanaman yang ukuran besar", tegasnya.

Pihaknya bersama para perwakilan lembaga juga menyepakati bahwa akan ada sanksi yang melanggar aturan hasil musyawarah. Yaitu, jika ada yang mengganti pathok makam, maka akan dicabut dan jika ada yang mengurug makam, maka akan diratakan. Selain itu, juga akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.000 yang mana nantinya akan masuk kas desa.

"Dan setelah ada hasil musyawarah ini pemerintah desa akan membuat Perdes sebagai aturan dasar desa untuk pedoman ke depannya", pungkasnya.