Badan Permusyawaratan Desa

01 Desember 2024
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 871 Kali

Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat. BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

Tugas dan Fungsi BPD

BPD berperan aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah tugas dan fungsi utama BPD:

  1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
    BPD menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk memastikan kebutuhan dan keinginan masyarakat terakomodasi.
  2. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa
    Bersama Kepala Desa, BPD memiliki kewenangan untuk merancang, membahas, dan menyetujui Peraturan Desa.
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa
    BPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
  4. Mengevaluasi Laporan Kinerja Kepala Desa
    BPD menilai laporan pertanggungjawaban Kepala Desa secara periodik.
  5. Mengadakan Musyawarah Desa
    Sebagai forum tertinggi di desa, musyawarah desa menjadi wadah pengambilan keputusan strategis.

Struktur Kepengurusan BPD

BPD Desa Mintobasuki Kecamatan Gabus terdiri dari anggota yang dipilih secara keterwakilan oleh masyarakat desa. Berikut adalah struktur kepengurusan BPD Desa Mintobasuki:

  • Ketua: Didik Siswanto, S.Kom
  • Wakil Ketua: Wiji Sugeng Purwanto
  • Sekretaris: Sukamto
  • Anggota: Nurhadi; Jasir; Nur Ridwan KR; Sulistiyani

Visi dan Misi BPD

Visi
Mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Misi

  1. Menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
  3. Memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan desa.
  4. Mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan warga.