Pemerintah Desa Mintobasuki Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

31 Desember 2024
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 35 Kali
Pemerintah Desa Mintobasuki Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

MINTOBASUKI-GABUS.Desa.id – Pemerintah Desa Mintobasuki secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyusunan, pembahasan dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

 

Proses penyusunan draft APBDes dimulai oleh Pemerintah Desa Mintobasuki dan dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu malam, 28 Desember 2024. Setelah pembahasan selesai, dokumen APBDes diajukan untuk mendapatkan evaluasi kepada Camat Gabus pada 30 Desember 2024. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, APBDes akhirnya siap untuk ditetapkan pada hari ini Selasa, 31 Desember 2025.

 

APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Mintobasuki mencakup target pendapatan sebesar Rp. 1.906.309.324,-. Sementara itu, anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp. 1.938.336.851,-. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan sebesar Rp. 32.027.527,-

 

Kepala Desa Mintobasuki, Saryadi menyampaikan apresiasinya atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes ini. “Kami berharap dengan ditetapkannya APBDes 2025, pembangunan dan pelayanan di Desa Mintobasuki dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa.

 

Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa Mintobasuki berkomitmen untuk melaksanakan program-program pembangunan dan kegiatan lainnya sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan. Masyarakat diharapkan turut mendukung dan mengawasi pelaksanaan APBDes demi tercapainya tujuan pembangunan yang transparan dan akuntabel.