Segera Perbaharui Informasi Kartu Keluarga Versi “QR Code”, Ikuti Mode Cepat hingga 26 September

27 Agustus 2022
Nur Setyaningrum
Dibaca 149 Kali

Percepatan mode pelayanan full service tahap I untuk  Kartu Keluraga versi  Quick Response Code (QR Code)  atau yang biasa disebut barcode dibuka Pemerintah Desa (PEMDES) Mintobasuki  hingga 26 September 2022.

Program percepatan dilakukan sebagai upaya sinkronisasi data realita lapangan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya dipergunakan sebagai kebijakan Pemerintah Desa secara langsung dan Pemerintah Pusat secara tidak langsung.

Keunggulan kartu keluarga versi QR-Code :

  1. Memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan
  2. Mengurangi risiko rusak maupun hilang lantaran dokumen KK dapat dicetak sendiri dengan salinan online sepanjang bar-code tidak rusak/ bergambar lain.
  3. Data QR Code dapat dipindai langsung dan terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri
  4. Kemudahan akses layanan publik seperti BPJS dan akses lainnya yang membutuhkan syarat data kependudukan.

Informasi pembaharuan Kartu Keluarga ber-barcode (KK dengan kode khusus) tidak akan berubah jika si empunya tidak mengajukan pembaharuan. Ketidakpedulian  satu warga untuk segera memperbaharui kartu keluarganya dapat berdampak pada kebijakan jangka panjang, bukan hanya pada  kebijakan desa, melainkan juga kebijakan negara secara tidak langsung.

Pemdes Memfasilitasi  Full Service (Pelayanan Penuh)

Pemerintah Desa (Pemdes) memfasilitasi dan memberikan kemudahan pelayanan jika hanya sekadar update Kartu Keluarga (KK) saja.

  1. Anggota keluarga hanya perlu datang ke balai desa dengan membawa KTP dan KK.
  2. Secara kolektif dari Pemdes akan membawanya ke Kecamatan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
  3. Akta kelahiran maupun surat kematian, nantinya akan dikirimkan ke Disdukcapil. Semuanya akan diuruskan oleh Pemdes baik berkas yang masuk ke Kecamatan maupun di Capil.
  4. Kemudahan salinan file (warga yang hanya membawa KK dan KTP saja ataupun berkas asli yang dibutuhkan, maka dari pihak desa akan mengkopinya  untuk keperluan arsip dan dicetak sesuai persyaratan yang dibutuhkan.)

Keunggulan ikut mode full service

  1. Kemudahan akomodasi untuk warga/ lansia, maupun warga yang tidak memiliki fasilitas ke lokasi Kecamatan yang jaraknya 8,4 km.
  2. Hemat waktu tunggu jika mengurusnya secara mandiri.
  3. Berkas dapat dikirimkan dalam soft copy, bagi peserta jarak jauh
  4. Kemudahan pemerolehan saksi (bagi akta kematian)

 

Sering Lupa bawa KTP/ KK/ IJAZAH?

Mengingat aspek memudahkan dengan tetap memperhatikan  validitas data, maka pengaju pun dapat mneyerahkan KTP dan KK dalam bentuk softfile (foto) sepanjang data tersebut dapat dibuktikan.  Kendati demikian, tentunya terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi. Di antara pelayanan full service tersebut ditujukan terkhusus untuk update Kartu Keluarga ber-barcode,  pengajuan akte kelahiran, dan akte kematian. Sementara untuk surat lain, misalnya SKCK, permohonana izin pernikahan, dan  beberapa kebutuhan berkas lainnya, warga perlu mengurusnya secara personal mandiri.

 

Persyaratan umum

Menurut keterangan dari Puji Budi Leksono (Kepala Seksi Pelayanan Desa Mintobasuki), berikut syarat umum yang dibutuhkan untuk update Kartu Keluarga:

  1. KK asli
  2. Foto copy KTP semua anggota keluarga (bagi yang sudah memiliki KTP)
  3. Foto copy ijazah dan akte kelahiran semua anak yang masuk ke Kartu Keluaraga
  4. Foto copy buku nikah

 

Sementara untuk pengajuan akta kematian, berkas yang perlu dipersiapkan,

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy KTP Almarhum/ Almarhummah (jika KTP hilang, maka dapat dibuatkan surat keterangan kehilangan).
  3. Foto copy Kartu Keluarga Almarhum/ Almarhummah
  4. Foto copy saksi 2 orang (jika meninggal di Desa Mintobasuki dapat menggunakan foto KTP dari pengurus yang mengetahui bahwa almarhum/ almarhummah sudah wafat. Namun lebih baik foto koi dari KTP anggota keluarga). 
  5. Surat kematian dari desa/ rumah sakit (surat kematian dari rumah sakit jika ada, jika tidak ada, surat kematian dari desa).

Selanjutnya, pengajuan akta kelahiran, syaratnya meliputi:

  1. Surat kelahiran asli dari Puskesmas atau rumah sakit
  2. Foto copy Kartu  Keluarga terbaru (jika yang diajukan sudah terdaftar di Kartu Keluarga, jika belum maka perlu diajukan dulu pembaharuan melalui Pemdes).
  3. Foto copy KTP orang tua (jika salah satu orang tua merantau, dapat dikirimkan bentuk foto softfile e-KTP).
  4. Foto copy buku nikah orang tua
  5. Foto copy saksi dua orang

Beberapa hal di atas adalah persyaratan umum, namun demikian  jika terdapat beberapa hal maupun kendala lain, maka dapat mengkomunikasikannya kepada petugas  Desa Mintobasuki agar lebih mudah mendapatkan jalan keluar.   Jam operasional produktif dibuka pada jam sembilan pagi (pukul 09.00 WIB) hingga pukul sebelas (pukul 11.00 WIB) dari enam hari kerja, Senin hingga Sabtu. (NOE/NS)