Daftar Pemilih Tetap Berkurang 20 Orang! Ada Apa?

29 Maret 2021
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 302 Kali
Daftar Pemilih Tetap Berkurang 20  Orang! Ada Apa?

Mintobasuki-Gabus.Desa.id - Sejak ditetapkannya pemilih tambahan pada 17 Maret 2021 yang berjumlah 1 orang dengan total terakhir 1553 orang , kini justru berkurang menjadi 1533 orang sebagai daftar pemilih tetap, Sabtu (27/3).

“Berkurang karena konfirmasi dari Disdukcapil dan konfirmasi panitia,” kata Abdul Mustaji, ketua panitia pemilihan kepala desa.

Hasil tersebut sebuah akumulasi dari konfirmasi Disdukcapil Kabupaten Pati. Sejumlah 18 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tidak memenuhi syarat, sementara terkonfirmasi 2 (dua)  data warga yang memiliki KTP luar desa. Total di daftar pemilih tetap mengalami pengurangan sejumlah 20 orang. 

Daftar pemilih tetap di masing- masing wilayah terdiri antara 306 hari ngga 307. Wilayah 4 dan 5, rata-rata 306 warga. Sementara wilayah 1,2, dan 3 berjumlah 307 warga. Perubahan ini ditetapkan Ketua Panitia Pemilihan Kepal Desa, Abdul Mustaji dan diketahui oleh Ketua BPD Mintobasuki, Wiji Sugeng Purwanto.

Penetapan ini cukup membutuhkan waktu lama dari jadwal yang diagendakan, namun demikian pengkinian data dari berbagai sumber pusat  kabupaten maupun wilayah desa tetaplah harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan ataupun penyalahgunaan. Hal ini sesuai himbauan Bupati Pati tertanggal 4 Maret lalu, sebagaimana dilansir dari Patinews.com bahwa Bupati juga mengingatkan camat untuk memantau detail data  persyaratan Pilkades yang akan digelar pada 10 April mendatang.

Pengumuman  penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 29 Maret hingga 31 Maret mendatang. Selanjutnya akan disusul dengan pembuatan undangan bagi para pemilih. Tentunya hal ini akan menjadi pesta rakyat di wilayah Kabupaten Pati, lantaran suara rakyat akan menjadi salah satu penentu keberlangsungan demokrasi di Indonesia. H-1 diharuskan undangan sudah sampai di tangan warga, jika hal ini belum terjadi, maka warga yang merasa memiliki hak pilih pun dapat mengkonfirmasikannya kepada panitia pemilihan di sekretariat. (NS).