Bukti Akurasi Data, 1 Pemilih Tambahan Ditetapkan

18 Maret 2021
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 324 Kali
Bukti Akurasi Data, 1 Pemilih Tambahan Ditetapkan

Mintobasuki-Gabus.Desa.id - Mintobasuki, 17 Maret 2021, 1 (satu) pemilih tambahan ditetapkan oleh Panitia. Hal ini merupakan bagian dari pengkinian dan akurasi data oleh Panitia Pilkades Mintobasuki.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disahkan sejak 9 Maret lalu merupakan data yang dihimpun dari  data dasar pemilihan umum tahun 2019 yang kemudian diverifikasi ke lapangan secara langsung. Sementara 1 (satu) pemilih tambahan tersebut merupakan calon pemilih yang diusulkan oleh keluarga. Tentunya  sudah memenuhi kriteria persyaratan.

Dalam tahapan yang telah ditentukan, penetapan Daftar Pemilih (DP) tambahan ini diagendakan setelah penetapan DPS. Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang belum terdata sehingga masih dapat terkover. Akan tetapi, penetapan tersebut sudah diagendakan malam kemarin yang dihadiri oleh Panitia Pilkades, Kepala Desa, BPD, dan dua calon kepala desa, sehingga warga tidak dapat mengajukan tambahan lagi.

“Jadi bagi warga yang di DPS itu masih ada yang belum terdata, masih klewatan (terlewatkan)  itu masih memiliki kesempatan di daftar pemilih tambahan,” kata Abdul Mustaji selaku ketua Pilkades yang juga merupakan sekretaris di jabatan struktural pemerintah desa..

18 Maret ini akan diumumkan  DP tambahan  sampai tiga hari ke depan, baru kemudian dilanjutkan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini merupakan akumulasi dari  DPS (1552 orang) dan DP tambahan (1 orang) sehingga berjumlah  1553 (seribu lima ratus  lima puluh tiga) orang.

Persyaratan sebagai pemilih diantaranya (1) sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ataupun sudah pernah menikah. (2) Warga yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Pemilih bukanlah orang yang sedang terganggu jiwa maupun ingatan. (4) Pemilih berdomisili sekurangnya-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara (DPS). Tentunya semua hal di atas dibuktikan dengan adanya KTP ataupun Kartu Keluarga. (NS)