Nomor Urut Ditetapkan, Camat Harapkan Pemungutan Suara Sesuai Protokol Kesehatan.

10 Maret 2021
ABDUL MUSTAJI
Dibaca 303 Kali
Nomor Urut Ditetapkan, Camat Harapkan Pemungutan Suara Sesuai Protokol Kesehatan.

Mintobasuki-Gabus.Desa.id - Sebelum proses pengambilan nomor urut, Camat Gabus Tikno, S.STP., MM. berpesan agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa mendatang sesuai dengan protokol kesehatan. Selanjutnya dilanjutkan proses inti, yaitu pengundian nomor urut. Hasil pengundian nomor urut ditetapkan dengan Saryadi mendapatkan nomor urut 1 dan Andi Eko Saputro mendapat nomor urut 2. Pengundian dilaksanakan di Balai Desa Mintobasuki, Selasa, (9/3). Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara  No.141/05/2021 tentang penetapan nomor urut dari panitia yang diketuai oleh Abdul Mustaji

Pasalnya pengambilan nomor ini cukup unik, calon pengambil nomor urut sesuai dengan waktu giliran yang didapat saat pengundian. Andi Eko Saputro (27) yang mendapat giliran pertama untuk mengambil nomor final  justru memperoleh nomor urutan ke-2, sementara Saryadi (35) yang memperoleh giliran selanjutnya, justru memperoleh nomor urutan ke-1.

Penetapan nomor urut ini juga ditayangkan streaming YouTube, sebagai sebuah bentuk asas keterbukaan dalam proses demokrasi supaya masyarakat dapat menyaksikannya secara daring.

“Agar proses legitimasi (red: seberapa jauh pengakuan masyarakat terhadap kebijakan/ putusan pimpinan) berjalan lancar maka suara terbanyak dari masyarakat (adalah yang) sesuai diharapkan masyarakat”, kata Camat yang selama dua hari ini hadir di setiap tahapan Pilkades.

Ia berharap para calon juga menyusun visi dan misi yang bisa disampaikan ke warga berisi rencana selama enam tahun ke depan. Selanjutnya dokumen ini bisa diadministrasikan untuk menjadi (salah satu) pijakan dalam rencana pembangunan dan pengalokasian anggaran belanja desa.

“Saling menghargai antara calon yang satu dengan calon yang lain tanpa merendahkan (red) calon yang lain,” tutupnya.

Selain penetapan nomor urut, di acara yang digelar dan dihadiri estimasi 50  peserta tersebut, juga ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.552 dari total penduduk 2.265 jiwa. Tersebar dalam lima Daerah Pemilihan, dengan resum 772 laki-laki dan 780 perempuan. Pembagian dapil dengan jumlah rata hampir sama, 310 hingga 311. Upaya ini dilakukan untuk proses kemudahan pemetaan dalam pendataan sekaligus sebagai  wujud aturan Peraturan Bupati Pati no.88 tahun 2020,  kemenangan per dapil diperhitungkan jika didapati kuantitas hasil perolehan suara sama setiap calon. (NS)